계약서도, 끄위딴시도, 마뜨라이도, 계약서에 따른 설명도
모두 제가 하게 되었네요
기존의 집 계약서들은 집 주인 입장에서 만들어진 것이 많은데 비하여
제가 만들다보니
세입자 입장에서 쓰여진 것이 조금 다르긴 합니다
그럼, 올립니다
========================
SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Pekerjaan :
bertindak sebagai pemilik bangunan rumah yang akan disewakan disebut Pihak Pertama.
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Pekerjaan :
bertindak sebagai penyewa bangunan rumah yang akan menyewa disebut Pihak Kedua.
Selanjutnya kedua pihak sepakat untuk mengikat perjanjian sewa menyewa rumah milik Pihak Pertama yang disewa oleh Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama selaku pemilik rumah
di Jl.
menyewakan rumah tersebut kepada Pihak Kedua untuk selama 1(satu) tahun
sebesar Rp.
terhitung hari yang Pihak Kedua pindah ke rumah tersebut. Dan biaya rumah kontrak harus dilunasi oleh Pihak Kedua pada hari yang Pihak Kedua pindah ke rumah tersebut.
Pasal 2
Sebagian biaya rumah kontrak
sebesar Rp. _____________________________________________________________________
harus dilunasi oleh Pihak Kedua sebagai uang muka setelah penandatanganan surat perjanjian ini, dan sisa biaya itu harus dilunasi pada hari yang Pihak Kedua pindah ke rumah tersebut.
Pasal 3
Selama waktu menyewa Pihak Kedua wajib membayar : rekening listrik, rekening telepon, iuran RT dan kewajiban lain yang diharuskan oleh pemerintah kota Palopo kecuali pajak bangunan dan tanah.
Pasal 4
Selama menyewa Pihak Kedua tidak dapat memindahkan hak sewa kepada Pihak lain dan wajib memelihara kebersihan rumah tersebut dan tidak diperkenankan untuk mengubah konstruksi tanpa seijin Pihak Pertama. Dan apabila ada kerusakan bangunan/ konstruksi diluar kelalaian Pihak Kedua akan menjadi tanggungjawab Pihak Pertama termasuk kebocoran atap dan kerusakan akibat banjir atau gempa.
Pasal 5
Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan biaya sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat, sekurang-kurangnya, dua bulan sebelum masa berakhir kontrak.
Pasal 6
Akan tetapi, uang muka tersebut harus segera dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagai denda sebesar 2 lipat dari uang muka tersebut dalam kondisi berikut :
1. Pihak Pertama tidak menyerahkan rumah tersebut kepada Pihak Kedua pada hari yang Pihak Kedua pindah ke rumah tersebut.
2. Pihak Pertama menyerahkan rumah tersebut kepada Pihak yang lain.
3. Rumah tersebut kedapatan sedang berada masalah hutang dalam sah maupun diluar sah.
Pasal 7
Uang muka tersebut tidak perlu dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam kondisi berikut :
1. Pihak Kedua tidak melunaskan sisa biaya rumah kontrak setelah pindah ke rumah tersebut.
2. Pihak kedua membatalkan kontrak ini setelah ditandatangani surat perjanjian ini.
- Perkecualian :
Sisa biaya rumah kontrak tidak harus dilunasi oleh Pihak Kedua sepenuhnya dalam kondisi berikut :
1. Pihak Pertama tidak memperbaiki kerusakan rumah tersebut hingga satu hari sebelumnya Pihak Kedua pindah ke rumah tersebut.
2. Pihak Pertama tidak menindakkan memperlengkapi rumah tersebut dalam hal yang disepakatkan antara dua belah pihak sampai satu hari sebelumnya Pihak Kedua pindah ke rumah tersebut.
- Kesepakatan :
1. ____________________________________________________________________________
2. ____________________________________________________________________________
3. ____________________________________________________________________________
Pasal 8
Surat perjanjian ini bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan apabila ada pertengkaran atau persengketaan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 9
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan bila ada perubahan akan isi perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk memperoleh kesepakatan.
Tanggal : Agustus 2010
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nama : Nama :
'주거생활 참고사항' 카테고리의 다른 글
현금카드(Debit) 사용시 주의하세요 (0) | 2011.03.17 |
---|---|
값비싼 수업료 (0) | 2011.02.28 |
택시 예약하는 방법 (0) | 2010.07.08 |
자카르타 택시(TAXI) 정보 (0) | 2010.07.07 |