본문 바로가기
주거생활 참고사항

인력 계약시 고려사항들

by 主同在我 2010. 2. 15.
벌써 반둥을 떠날 시간이 가까와졌네요
여기 사시면서 도우미 아주머니나
혹은 소삐르 고용하고자 하실때
보통 아무런 계약서 없이 고용하시는 것 같습니다
그러다보니 급여, 보상, 해고 등의 근거 또한 불투명해지는 것일테고요
하지만
현지인들은 그렇게 하지 않습니다
더더군다나 법인체라든지 기관이든지 하는 곳은 더 그렇겠지요
그래서 혹 작성하시는데 도움이 되실까싶어
생각나는대로 흉내 한번 내 봤습니다
수정해서 사용하시면 되겠습니다

인니어가 익숙치 않으신 분들을 위해 한글을 먼저 싣고
인니어로 번역해 놓았으니 참고 바랍니다

==================================

1. 업무시간

- 쁨반뚜는 평일 아침 8시부터 오후 4시까지 8시간 근무를 원칙으로 한다

- 토요일의 경우, 아침 8시부터 오정 12시까지 4시간동안 근무한다

- 고용주의 점심식사가 끝나면, 자유시간을 포함한 쁨반뚜의 점심식사 시간이 1시간동안 주어진다

- 쁨반뚜 개인의 기도생활은 개인의 점심시간을 이용하되 주어진 시간을 넘겨서는 않된다

- 집 안에서는 슴바양을 할 수 없다

- 일요일과 공식 국가 공휴일을 제외한 나머지 날에는 근무를 원칙으로 한다

 

2. 업무사항

- 집 안은 물론 대문 경내의 지역을 청소한다

- 청소라 함은 빗자루질과 마포질 그리고 정리를 뜻한다

- 집 안의 어지러워진 물건은 깔끔하게 있던 자리로 정리한다

- 매일 세탁물을 수거해 세탁하고 건조시킨다

- 건조된 세탁물은 경우에 따라 다림질한다

- 매 점심을 준비하고 정리하되 반찬을 여유있게 준비해 저녁식사때 취식 가능하도록 한다

- 식사준비와 집 안 청소는 청결과 관련된 별도 첨부된 주의사항을 준수한다

- 화장실의 휴지통은 항상 깨끗이 비워져야 하며, 화장지는 준비되어 있어야 한다

- 램프가 고장났거나 집 안의 고장난 부분이 발견되면 이를 알려 즉시 조치할수 있도록 하여야 한다

- 필요에 따라 시장을 보거나 물건을 구입하기 위하여 나설 수 있다

- 필요에 따라 어린아이를 보호하기 위하여 나설 수 있다

- 필요에 따라 차와 간식을 준비해야 한다

 

3. 급여와 수당

- 월급을 기본으로 하며, 매월 말일에 지급한다

- 초봉은 60만 루피아를 기준으로 한다

- 호봉은 1년을 기준으로 5만 루피아를 지급한다

- 상여금은 1 2회로 각각 본봉의 100%를 지급하되, 라마단과 성탄절에 지급한다

- 오젝이나 앙꽂 등의 교통비는 월 5만 루피아를 지급한다

- 퇴직급여는 1년 기준으로 당해 1회 월급액이 정산된다

- 근무시간을 초과한 경우 4시간당 1만 루피아, 근무일 이외의 근무에 대하여는 4시간당 2만 루피아를 기준으로 지급한다

 

4. 복지

- 매월 1회 월차를 신청할 수 있으며, 신청하지 않을시 해당 기회는 소멸된 것으로 간주된다

- 본인의 질병으로 치료를 받은 경우, 진단서와 진료비 수납증빙자료를 가지고 치료비의 70%를 고용주로부터 지원받을 수 있으나 지원받는 총액은 1 50만 루피아를 초과할 수 없다

- 고용주의 요구로 근무 중 발생한 커다란 사고, 즉 수술을 요하는 사고에 대하여는 고용주가 치료비의 70%를 지원하며, 이는 1년 치료비 지원 누적총액에 포함되지 아니한다

 

5. 주의사항

*** 다음 해당사항 발생시에는 고용주는 퇴직금 지급 의무 없이 해고를 명할 수 있다

- 고용주에게 돈의 차용이나 가불을 요구하는 경우

- 고용주에게 거짓을 고하거나 일부러 속인 것이 드러났을 경우

- 식자재를 포함한 고용주의 물건 혹은 금품을 훔친 경우

- 고용주에게 알리지 않은 채 무단으로 3회 이상 결근한 경우

 


 

Surat Perjanjian Pekerjaan

 

 

Yang bertanda tangani bawah ini :

 

1. Yosua Zi, bertempat tinggal di Gg. Bukit Hegar 5, RT/02, RW/01 Ciumbuleuit, Bandung 40142, selaku majikan yang selanjutnya disebut pihak pertama.

2. Aan Nurjanah, bertindak untuk dan atas nama pribadi sebagai pembantu yang selanjutnya disebut pihak kedua.

 

Bahwa pada hari ini, tanggal 18 Februari 2010, kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian pekerjaan yang bekerja di Gg. Bukit Hegar 5, RT/02, RW/01 Ciumbuleuit, Bandung 40142.

 

Pasal 1. Jam kerja

 

1. Pihak kedua bekerja selama 8 jam per hari, yaitu, mulai dari pukul 8:00 pagi sampai dengan pukul 4:00 sore.

2. Untuk hari Sabtu, pihak kedua bekerja 4 jam, yaitu, mulai dari pukul 8:00 pagi sampai dengan pukul 12:00 siang.

3. Pihak kedua bisa beristirahat selama 1 jam setelah pihak pertama makan siang.

4. Untuk sembayang pribadi, bisa menggunakan jam istirahat setelah meminta ijin kepadanya.

5. Sembayang tidak boleh dilakukan di dalam rumah tersebut.

6. Pihak kedua harus bekerja setiap hari selain hari Minggu dan hari libur yang diresmikan oleh pemerintah.

 

Pasal 2. Keterangan pekerjaan

 

1. Bereskan dengan baik rumah maupun lingkungan pintu depan.

2. Dalam kata “bereskan” telah termasuk kegiatan menyapu, mengepel dan merapikannya.

3. Barang-barang yang sudah digunakan harus ditempatkan kembali ke tempat semula dengan baik.

4. Pakaian yang sudah digunakan harus dicuci dan dijemur setiap hari.

5. Pakaian yang sudah dijemur disetrika dengan rapi.

6. Pihak kedua harus memasak untuk makan siang dan sisa makanan itu bisa disajikan untuk makan malam juga.

7. Untuk memasak dan kebersihan, pihak kedua harus menjaga persyaratan kerja yang disediakan oleh pihak pertama.

8. Keranjang sampah yang di kamar mandi senantiasa dikosongkan dan tisu gulung selalu disediakan.

9. Pihak kedua wajib memberitahukan hal yang sudah atau akan rusak kepada pihak pertama agar menghindari situasi yang tidak nyaman.

10. Pihak kedua bisa berbelanja untuk pihak pertama.

11. Pihak kedua bisa mengantar atau menjemput anak-anak pihak pertama.

12. Pihak kedua bisa membuat minuman dan jajanan yang dibutuhkan.

 

Pasal 3. Gaji

 

1. Gaji akan diberikan pada akhir bulan.

2. Gaji pertama alalah 600.000 rupiah.

3. Kenaikan gaji sebesar 50.000 rupiah akan diberikan setiap satu tahun.

4. Bonus akan diberi 2 kali pada hari Natal dan Lebaran sama seperti gaji bulanan yang tanpa ongkos transportasi.

5. Untuk transportasi, pihak pertama akan menggaji 50.000 rupiah per bulan.

6. Untuk pesangon, sejumlah 1 kali gaji bulanan akan disetorkan per tahun.

7. Pihak kedua bisa meminta 10.000 rupiah per 4 jam di luar jam kerja dan 20.000 rupiah per 4 jam di luar hari kerja.

 

Pasal 4. Kesejahteraan

 

1. Pihak kedua bisa meminta hari libur 1 kali per bulan untuk keadaan sendiri dan hak itu bisa dianggap tidak dibutuhkan pada bulan itu kalau tidak meminta.

2. Pihak kedua bisa meminta 70% dana dari jumlah pembayaran rumah sakit dengan bukti dari dokter kepada pihak pertama bila pihak kedua yang dirawat. Namun, jumlah dana dari pihak pertama tidak boleh lebih 500.000 rupiah per satu tahun.

3. Pihak pertama bertanggung jawab 70% dana dari jumlah pembayaran rumah sakit dengan bukti dari dokter seandainya pihak kedua terluka waktu bekerja yang diminta dengan paksa oleh pihak pertama. Dan dana dalam situasi itu tidak memengaruhi kondisi Pasal 4 Ayat 2.

 

Pasal 5. Syarat Pemecatan

 

1. Bila pihak kedua meminjam uang dari pihak pertama maupun dari gaji bulanan yang akan dia dapatkan.

2. Bila ada penipuan atau kebohongan terhadap pihak pertama.

3. Bila pihak kedua mencuri barang yang termasuk bahan makanan maupun uang pihak pertama.

4. Bila pihak kedua tidak masuk lebih 3 kali tanpa ijin.

5. Dengan kondisi tersebut, pihak pertama bisa memecat dan tidak bertanggung jawab untuk pesangon.