본문 바로가기
주거생활 참고사항

주택 연장 계약서

by 主同在我 2012. 8. 25.

지난번 살던 집에서 계속 살고 있습니다
시골이다보니 콘트락이 나온 집이 잘 없는데다
간혹 나오는 집들은 RSS(Rumah Sangat Sederhana) 여서리 들어갈수가 없네용
그래서 할 수 없이 연장하고 살고 있습니다
연장 계약서 올립니다

혹시 처음 계약할때 사용하는 계약서를 찾으시는 분은 [주거생활 참고사항] - 집 계약서 예문 

===========================================

SURAT PERJANJIAN PERPANJANGAN
SEWA / KONTRAK RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Bpk. Petrus ------------
Alamat : Jl.Pajalesang Lr.2 ------------ Sul-Sel
No. KTP : 73.73.0----------
Pekerjaan : Pensiunan dari PNS

bertindak sebagai pemilik bangunan rumah yang akan disewakan disebut Pihak Pertama.

Dengan ini menerangkan bahwa :

Nama : -------------
Alamat : Jl. Pajalesang Lr.2 ---------
No. KTP : 2C -----------
Pekerjaan : --------

bertindak sebagai penyewa bangunan rumah yang akan menyewa disebut Pihak Kedua.

Selanjutnya kedua pihak sepakat untuk mengikat perjanjian sewa menyewa rumah milik Pihak Pertama yang disewa oleh Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak Pertama selaku pemilik rumah di Jl.Pajalesang Lr.2 ------------ Sul-Sel,
menyewakan rumah tersebut kepada Pihak Kedua untuk selama 1(satu) tahun dengan uang
sebesar Rp.13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah)                                                                                        
terhitung dari tanggal terakhir jangka waktu sebelumnya. Yaitu, mulai dari 07 Agustus 2012 sampai dengan 06 Agustus 2013. Dan biaya rumah kontrak harus dilunasi oleh Pihak Kedua pada tanggal yang disepakati antara dua pihak tersebut.

Pasal 2

Selama waktu menyewa Pihak Kedua wajib membayar : rekening listrik, rekening telepon, iuran kebersihan RT dan kewajiban lain yang diharuskan oleh pemerintah kota Palopo kecuali pajak bangunan dan tanah tersebut.

Pasal 3

Selama menyewa, Pihak Kedua tidak dapat memindahkan hak sewa kepada Pihak lain dan wajib memelihara kebersihan rumah tersebut dan tidak diperkenankan untuk mengubah konstruksi tanpa seizin Pihak Pertama. Dan apabila ada kerusakan bangunan/ konstruksi diluar kelalaian Pihak Kedua akan menjadi tanggungjawab Pihak Pertama termasuk kebocoran atap dan kerusakan akibat banjir atau gempa bumi.

Pasal 4

Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan biaya sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat, sekurang-kurangnya, dua bulan sebelum masa berakhir kontrak.

Pasal 5

Akan tetapi, Pihak Pertama harus segera mengembalikan sebagian uang dan denda kepada Pihak Kedua dalam kondisi berikut :

1. Pihak Pertama menyerahkan rumah tersebut kepada Pihak yang lain dalam jangka waktu kontrak.
2. Rumah tersebut kedapatan sedang berada masalah hutang dalam sah maupun diluar sah.
3. Pihak Pertama meminta Pihak Kedua harus pindah ke tempat lain.

Dengan kondisi tersebut terjadi dalam jangka waktu dikontrakan ini,

1. Pihak Pertama mengembalikan sisa uang yang terhitung dari 12 bulan kepada Pihak Kedua.
2. Pihak Pertama membiayai total dari ongkos pindah rumah Pihak Kedua sebagai denda.

Pasal 6

Uang tersebut tidak perlu dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam kondisi berikut :

1. Pihak Kedua membatalkan kontrak ini setelah ditandatangani surat perjanjian ini.
2. Pihak Kedua ingin pindah rumah sebelum berakhir masa kontraknya.

Dan Pihak Pertama bisa meminta Pihak Kedua harus menyerahkan rumah tersebut dalam kondisi berikut :

1. Pihak Kedua tidak melunasi biaya kontrak tersebut dalam 1 bulan dari tanggal ditandatangani surat perjanjian ini.

Pasal 7

Surat perjanjian ini bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan apabila ada pertengkaran atau persengketaan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.

Pasal 8

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan bila ada perubahan akan isi perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk memperoleh kesepakatan.


Tanggal :    03  Agustus  2012


Pihak Pertama                               Pihak Kedua

 

Nama : Bpk.Petrus ---------           Nama : Bpk.-------------- Zi.

'주거생활 참고사항' 카테고리의 다른 글

댕기열병 (DBD) 극복하기  (2) 2012.10.13
인도네시아에서 결석치료 하려면  (0) 2012.10.13
밥 지을 때 돌 조심!!  (0) 2012.06.12
레귤레이터 알고 계세요?  (0) 2012.05.04